Connect with us

Wakaf

Wakaf adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang melibatkan menyisihkan sebagian harta milik untuk digunakan demi kemaslahatan umum. Kata wakaf berasal dari bahasa Arab al-waqf yang berarti “al-habsu” atau al-man’u, yang artinya menahan, berhenti, diam, mengekang, atau menghalang.

Dalam praktiknya, wakaf dapat berupa penyerahan harta yang tahan lama seperti tanah atau bangunan, yang kemudian dimanfaatkan oleh orang lain untuk kepentingan umum. Manfaat dari wakaf ini dapat digunakan untuk keperluan seperti pendidikan, peribadatan, membantu fakir miskin, atau membantu orang yang tertimpa musibah.

Wakaf memiliki nilai besar dalam agama Islam, selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt., juga memiliki manfaat yang luas untuk membentuk masa depan yang lebih baik. Pahala dari amal wakaf akan terus mengalir kepada pemberi wakaf bahkan setelah mereka meninggal dunia, selama apa yang diwakafkannya masih ada dan berguna untuk orang lain

Wakaf dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  • Wakaf khairi
  • Jenis wakaf yang peruntukannya untuk kebaikan yang sifatnya berkelanjutan atau terus menerus dalam jangka waktu lama.
  • Wakaf muabbad
  • Jenis wakaf berdasarkan waktu yang mengacu pada pemberian harta wakaf yang diserahkan tanpa batas waktu tertentu untuk dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh penerima wakaf.
  • Wakaf mu’aqqot
  • Jenis wakaf berdasarkan waktu yang merupakan pemberian wakaf dalam tenggat waktu tertentu

Kamu bisa berwakaf di Miftahul Huda

Untuk wakaf di Miftahul Huda bisa menghubungi :

Whatsapp : +6285112122323

Advertisement

Copyright © 2023 Miftahul Huda Pusat.