Connect with us

Tanya Jawab

Air Bercampur Garam Ruqyah, Apakah Bisa Dipakai Bersuci?

Published

on

Assalamu’alaikum, Ustadz/ Ustadzah

Admin. Maaf mengganggu, ada yang mau saya tanyakan. Kalau kita campurkan air yang di kolam dengan garam (tapi garamnya garam ruqyah gitu, ustadz), apa air itu bisa untuk bersuci (suci dan mensucikan)? Bisa buat mandi wajib, berwudhu dan lain sebagainya? (Pasha Herani)  

Jawaban Walaikum salam wr wb.

SOBAT MH WEB yang kami hormati. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan lahir batin. Amiin, serta kekuatan dalam iman dan taqwa.

Sebelum menjawab pertanyaan yang diajukan, akan kami perjelas terlebih dahulu bahwa syarat bersuci, walaupun bersuci sunah meliputi wudhu, mandi dan menghilangkan najis adalah menggunakan air mutlak.

Air mutlak adalah penamaan air yang tidak terikat dengan apapun, atau penamaan air tersebut sesuai dengan realitanya, seperti air laut dan air sumur. Berbeda dengan air yang selalu terikat dengan nama lain seperti air mawar, air teh dan lain sebagainya.

Air mutlak yang dapat digunakan untuk bersuci haruslah belum digunakan untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis. Air jenis ini dalam istilah fiqih disebut air musta’mal.

Selanjutnya, jika yang mencampuri air itu adalah garam ruqyah, apakah membuat air menjadi berubah (mutaghayyir) sehingga tidak lagi menjadi air mutlak dan tidak dapat digunakan untuk bersuci?   Jika yang dimaksud garam ruqyah adalah garam dapur yang dibacakan ayat-ayat al-Qur’an dan doa-doa tertentu sebagai sarana pengobatan,

maka asal usulnya sama dengan garam dapur pada umumnya, yakni berasal dari air laut yang dipanaskan di bawah sinar matahari hingga airnya menguap dan menyisakan kristal butiran garam. 

Berkaitan dengan dengan pertanyaan pembaca, apakah garam dapat merusak kesucian air? ulama madzhab Syafi’i dalam hal ini berbeda pendapat, sebagai berikut:    

وَالْمُتَغَيِّرُ بِالْمِلْحِ فِيهِ أَوْجُهٌ، أَصَحُّهَا يَسْلُبُ الْجَبَلِيُّ مِنْهُ دُونَ الْمَائِيِّ. وَالثَّانِي: يَسْلُبَانِ. وَالثَّالِثُ: لَا يَسْلُبَانِ  

Artinya, “Adapun air yang berubah sebab bercampur garam, dalam masalah ini terdapat sejumlah pandangan ulama. Pertama, pendapat yang paling shahih, yaitu garam gunung dapat merusak kesucian air, tidak dengan garam laut. Kedua, garam gunung dan garam laut dapat merusak kesucian air. Ketiga, garam gunung dan garam laut tidak merusak kesucian air.” (Abu Zakaria Muhyiddin Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin [Beirut, Darul Fikr: tt] juz I halaman 11).  

Dengan demikian, menurut pendapat yang paling shahih dalam mazhab Syafi’i, garam yang dapat merusak kesucian air adalah garam gunung, bukan garam air laut. Alasannya karena garam laut asal mulanya adalah air yang mengeras sebagaimana salju. Sehingga perubahan pada air mutlak karena garam laut adalah perubahan yang ditoleransi. Artinya, garam laut tidak merusak kesucian air mutlak dan dapat digunakan untuk bersuci.  

 Namun demikian, ada pendapat yang tidak membedakan antara keduanya. Artinya, baik garam laut maupun garam gunung sama-sama tidak merusak kesucian air sehingga airnya dapat digunakan untuk bersuci. Demikian penjelasan semoga bermanfaat dan dapat dipahami dengan baik. Wallahu a’lam.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Miftahul Huda Pusat.

陳元?. The bathroom/wash room area.