Connect with us

Literasi Islami

Baligh memiliki tiga tanda sebagai berikut

Published

on

bimbingan orang tua pada anak yang mulai baligh

Masa kecil adalah fase yang penuh dengan keceriaan tanpa beban, di mana tanggung jawab terbesar sering kali hanya sebatas menyelesaikan tugas sekolah atau membereskan mainan di ruang keluarga. Seiring berjalannya waktu, anak-anak tumbuh dan memasuki tahap kehidupan yang lebih kompleks—masa dewasa (baligh).

dalam Agama islam transisi masa kecil ke masa dewasa terkenal dengan sebutan masa Baligh

Baligh merupakan istilah dalam hukum islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai ” kedewasaan. Kata “Baligh” beasal dari kata bahasa arab yang secara bahasa memiliki arti “sampai”, maksudnya “telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan”.

Tiga tanda seseorang sudah baligh

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh.

 تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين

“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najah, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).

 

Syaikh Nawawi Al-Bantani menjelaskan secara ringkas:

1. Sempurnanya umur lima belas tahun

seserorang yang berumur lima belas tahun, ia dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda yang lain.

 2. keluarnya sperma (ihtilaam)

Setelah usianya sembilan tahun, keluarnya sperma, baik saat tidur, terjaga, atau berhubungan, menandakan baligh pada anak laki-laki maupun perempuan.

3. Adapun haid atau menstruasi

menjadi tanda hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 31).

Seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tiga hal tersebut dianggap telah baligh atau biasa disebut telah mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at. Ia telah berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadlan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya.

5 Hal dasar syariat islam

Tak jarang, banyak orang Islam yang belum atau kurang paham mengenai apa yang harus mereka lakukan. Padahal seoang muslim terbebani beberapa hukum syara’ yang sifatnya wajib terlaksana.

Untuk Sobat jurnal yang belum mengetahui, berikut kami akan uraikan.

1. Wajib Melakukan Hukum Syariat

melakukan peintahnya dan menjauhi larangannya.

2. Wajib Salat 5 Waktu

Harusnya ajaran shalat lima waktu sudah tersampaikan sejak dini. Tapi, pada tahap anak-anak, mereka sering kali melewatkan salat.

3. Melaksanakan Puasa Ramadan

Puasa ramadan adalah salah satu dari rukun islam. Mereka yang sudah baligh. Setiap muslim yang baligh, wajib yang namanya menunaikan ibadah puasa ramadan.

4. Zakat dan Haji

Bagi Anda atau anak Anda yang sudah baligh, wajib hukumnya menunaikan Zakat.

Untuk Haji sendiri, wajib bagi muslim baligh yang mampu.

5. Menutup Aurat

Ini merupakan salah satu tuntutan dari Allah yang wajib terlaksana. adapun batasan aurat bagi wanita, seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangannya. bagi lelaki, mulai dari pusar hingga mata kaki.

Semoga bermanfaat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Miftahul Huda Pusat.

Belanja bumbu instan ?.