Connect with us

MUTHOROHAH

Polemik Masbuk: Ketika Al-Fatihah Belum Selesai, Tapi Imam Sudah Rukuk

Published

on

Dalam sholat berjamaah, ada satu keadaan yang cukup sering membuat makmum bingung. Al-Fatihah belum terbaca semua, tetapi imam sudah lebih dulu rukuk. Kalau bacaan di teruskan, takut tertinggal imam terlalu jauh. Tapi kalau langsung rukuk, muncul pertanyaan dalam hati:

“Bukankah Al-Fatihah itu wajib dibaca?”

Situasi seperti ini sering terjadi pada banyak individu muslim, terutama saat mengikuti jamaah dengan tempo sholat yang lebih cepat. Sebagian akhirnya memilih langsung mengikuti imam, tetapi masih menyimpan rasa ragu apakah tindakannya sudah benar atau belum.

Padahal dalam pembahasan fikih, kondisi seperti ini sudah di jelaskan para ulama secara rinci. Tidak Semua Masbuk Itu Karena Datang Terlambat. Ketika mendengar istilah masbuk, kebanyakan orang langsung membayangkan seseorang yang terlambat datang ke masjid.

Padahal dalam kitab-kitab fikih ada penjelasan bahwa ada keadaan lain yang di sebut masbuk hukmi: “Yaitu makmum yang sebenarnya mengikuti jamaah sejak awal rakaat, tetapi tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk menyelesaikan Al-Fatihah sebelum imam berpindah rukun.”

Dalam kondisi inilah makmum mendapatkan keringanan.

Penjelasan Ulama dalam Fikih Kitab I’anah at-Thalibin:

وإن لم يدرك مع الإمام زمنا يسع الفاتحة فهو مسبوق يقرأ ما أمكنه من الفاتحة، ومتى ركع الإمام وجب عليه الركوع معه

Artinya:

“Jika makmum tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah bersama imam, maka ia dihukumi masbuk. Ia membaca semampunya dari Al-Fatihah, dan ketika imam rukuk maka wajib baginya ikut rukuk bersama imam.”

Dari penjelasan ini, para ulama menerangkan bahwa makmum cukup membaca Al-Fatihah semampunya. Ketika imam rukuk, ia segera mengikuti imam dan tidak perlu memaksakan menyelesaikan bacaannya.

Karena dalam keadaan tersebut, bacaan Al-Fatihahnya di tanggung oleh imam.

Mengapa Tetap Harus Mengikuti Imam?

Sholat berjamaah terbangun di atas kebersamaan gerakan antara imam dan makmum. Karena itu, mengikuti imam memiliki kedudukan yang sangat penting.

Saat makmum mengalami kesulitan untuk menyempurnakan bacaan karena keterbatasan waktu, syariat tidak membebani di luar kemampuan. Di sinilah letak indahnya fikih: tidak hanya menjelaskan hukum, tetapi juga memberi solusi ketika seseorang menghadapi keadaan tertentu.

Jadi, bukan berarti kewajiban Al-Fatihah di abaikan. Namun dalam kondisi yang memang tidak memungkinkan, syariat memberikan keringanan agar jamaah tetap berjalan dengan tertib.

Belajar Fikih Membuat Ibadah Lebih Tenang

Banyak keraguan dalam ibadah sebenarnya muncul bukan karena ibadah itu sulit, tetapi karena kita belum memahami rincian ilmunya.

Kadang seseorang sudah terbiasa sholat berjamaah sejak kecil, tetapi baru menyadari ada banyak keadaan yang memiliki hukum berbeda-beda.

Karena itu, mempelajari fikih bukan sekadar mengetahui halal dan haram. Lebih dari itu, fikih membantu seseorang menjalankan ibadah dengan lebih tenang, yakin, dan tidak mudah terbelenggu oleh keraguan yang berasal dari ketidak tahuan.

Kesimpulan

Makmum yang belum selesai membaca Al-Fatihah sementara imam sudah rukuk tidak wajib memaksakan menyelesaikan bacaannya apabila hal itu menyebabkan tertinggal jauh dari imam.

Dalam kondisi tersebut:

makmum membaca semampunya, lalu segera mengikuti imam rukuk. Karena ia termasuk pada status hukum fiqih sebagai masbuk hukmi, dan bacaan Al-Fatihahnya di tanggung oleh imam.

Penulis: anugrah24

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Miftahul Huda Pusat.

Cover
Radio Santri
Murottal, Kajian, dan Sholawat
🔉 🔊