Literasi Islami
6 Hal yang dapat menyebabkan ibadah Kurban Tidak Sah
Bagi umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban, hendaknya memperhatikan syarat sah hewan yang digunakan untuk kurban. Jika tidak, maka kurbannya tentu tidak sah.
Ada enam hal yang menyebabkan hewan tidak sah disembelih untuk kurban.
Enam sebab tersebut,
pertama, hewan yang buta salah satu matanya.
Kedua, hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
ketiga, adalah hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
Keempat, hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
Kelima, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. Keenam, hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Di samping itu, orang yang akan melaksanakan ibadah sunnah muakkad ini, penting juga memperhatikan usia hewan kurban.
Karena dalam hal kurban, syariat telah memberikan ketentuan-ketentuan dengan cukup detail.
Bila hewan yang dipilih adalah domba (dlo’nu), maka harus sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
Sementara kalau jenis kambing kacang/jenis kecil (ma’zu), harus berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
Adapun sapi, harus sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Sedangkan jenis unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
narasumber : kang burhan
penulis : anugrah24