Connect with us

MUTHOROHAH

Sholat dengan Pakaian Terkena Najis! Bagaimana Hukumnya

Published

on

sdang sholat berjamaah

Sahkah sholat yang kita lakukan, jika saat sembahyang tiba-tiba ada najis?

Pertanyanyaan

Assalamu ‘alaikum wr.wb.

saya ragu apakah pakaian saya suci atau tidak, sedang kita dalam perjalanan (musafir). Kemudian kita langsung melaksananakan sholat, sebab waktu jama sudah mepet. Nah, setelah selesai, ternyata kita baru tahu kalau pakaian kita terkena najis. Sahkah sholat yang kita lakukan tersebut? Haruskah kita mengulanginya lagi?

Jawaban

Wa ‘alaikumussalam wr.wb.

Sobat Jurnal yang Budiman, dalam ibadah sholat terdapat beberapa syarat sah, salah satunya adalah suci dari kotoran (najis), baik itu suci badan, pakaian maupun tempat. Jika sebelum melaksanakan sholat, badan, pakaian, atau tempat tersebut terdapat najis maka hendaknya dibersihkan terlebih dahulu sesuai tata cara membersihkan najisnya.

Najis Mukhafafah (Ringan)

Apabila najis itu berupa air kencing bayi yang belum menerima asupan makanan selain ASI, maka cukup diperciki air sampai basah.

Najis Mutawasithah (pertengahan)

Apabila najis itu berupa kotoran ayam misalnya, maka dibersihkan dahulu najisnya kemudian disiram dengan air,

Najis Mughalazhah (berat)

Apabila najis itu berupa jilatan anjing, maka dicuci tujuh kali salah satunya menggunakan tanah atau bahan pembersih lainnya.

Sebeleum sholat

Ketika seseorang mendapatinya sebelum melaksanakan sholat sedangkan ia sudah berwudu, maka ia wajib membersihkan najisnya dan tidak perlu mengulang wudhunya.

Apabila terdapat keraguan mengenai kesucian pakaian ketika hendak melaksanakan sholat, maka berlaku kaidah,

الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ.

Asal itu tetap sebagaimana semula, bagaimana pun keberadaannya.

Artinya, kondisi bagaimana pun, pakaian itu hukumnya suci sebagaimana hukum awalnya hingga ada bukti yang menunjukkan ketidak sucian pakaian tersebut.

Sedang Sholat

jika sedang sholat kemudian terlihat najis pada pakaian, dan yang terkenanya itu bisa terlepas atau disucikan saat itu juga, seperti sandal, peci atau sorban, maka shalatnya tetap sah.

dengan landasan hadis nabi dari sahabat Abu Sa’id al-Khudriy,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

صَلَّى فَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَخَلَعَ النَّاسُ نِعَالَهُمْ فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ لِمَ خَلَعْتُمْ نِعَالَكُمْ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ رَأَيْنَاكَ خَلَعْتَ فَخَلَعْنَا

قَالَ إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا فَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَقْلِبْ نَعْلَهُ فَلْيَنْظُرْ فِيهَا

فَإِنْ رَأَى بِهَا خَبَثًا فَلْيُمِسَّهُ بِالْأَرْضِ ثُمَّ لِيُصَلِّ فِيهِمَا [رواه أحمد].

Dari Abu Sa’id al-Khudriy (meriwayatkan) bahwasannya Nabi saw

sholat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: Mengapa kalian melepas sandal? Mereka menjawab: Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami.”

Beliau bersabda: “Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan  ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya,

jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia sholat dengan mengenakan keduanya [HR. Ahmad].

Apabila sedang sholat lalu, ia menemukan ada najis pada pakaian, yang tidak mungkin untuk dilepas atau dibersihkan seperti pada baju, celana dan kain sarung. Maka batalkan saja sholatnya, kemudian bersihkan najisnya dan ulangi sholatnya. Sebab suci dari kotoran/najis merupakan syarat sahnya sholat.

Sesudah Sholat

Apabila ia mendapati najis setelah melaksanakan sholat, maka shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya. Dengan Mafhum Muwafaqah pada hadis tentang sahnya sholat salah seorang sahabat yang bertayamum kemudian menemukan air setelah melaksanakan shalatnya.

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ

Pemateri : Rofi’ie (Team literasi Ma’had Aly Miftahul Huda)

Penulis : anugrah24

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Miftahul Huda Pusat.