Connect with us

Al-Kisah

Lelaki Soleh dan Sebotol Arak

Published

on

miras

Dalam Islam, larangan meminum minuman keras (Arak) merupakan salah satu aturan yang sangat tegas. Dampak negatifnya bisa menghilangkan akal, kesadaran serta bisa merusak kesehatan seorang lelaki ataupun perempuan. Karena itu, Islam melarangnya (Haram), sebagai bentuk waspada tehadap efek sampingnya bagi jasmani dan rohani.

Sobat jurnal yang budiman. ada sebuah kisah yang berasal dari sahabat Sayyidina Utsman bin Affan, Rasululah saw bersabda:

اجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا أُمُّ الْخَبَائِثِ

Artinya: 

“Jauhilah oleh kalian minuman khamar, karena ia adalah pangkal dari segala kejelekan.”

(HR al-Baihaqi).

Berkaitan dengan hadits ini, terdapat suatu kisah yang sangat penting untuk dijadikan pelajaran bagi kita semua, tentang seorang laki-laki taat yang terjerumus dalam perbuatan dosa karena meminum minuman keras.

Alkisah

Seorang lelaki yang bepribadi taat dan saleh, rajin menjalankan ibadah, bersosialisasi dengan baik kepada sesama, dan selalu patuh dalam mengikuti ajaran agama.

suatu saat, wanita pelacur mengutus seorang budak untuk mengundang dan memanggilnya agar bersedia menjadi saksi. Budak itu berkata kepada lelaki taat tersebut,

“Sesungguhnya aku memanggil engkau untuk menjadi saksi.” Atas dasar undangan sebagai saksi tersebut, maka berangkatlah ia bersama dengan budak wanita yang mengundangnya.

Tipu muslihat Syahwat

Sampailah lelaki itu dirumah pelacur yang mengundangnya,Namun ketika lelaki taat itu sudah ada di dalam, wanita pelacur tersebut langsung mengunci pintu rumahnya. Di dalam rumahnya, ia hanya berhadapan dengan wanita pelacur yang cantik dan di sampingnya terdapat anak kecil dan botol minuman berisi khamar.

إِنِّى وَاللَّهِ مَا دَعَوْتُكَ لِشَهَادَةٍ وَلَكِنِّى دَعَوْتُكَ لِتَقَعَ عَلَىَّ أَوْ تَقْتُلَ هَذَا الْغُلاَمَ أَوْ تَشْرَبَ هَذَا الْخَمْرَ

Artinya: 

“Demi Allah, aku memanggilmu bukan untuk bersaksi, tetapi untuk bersetubuh denganku, atau membunuh anak kecil ini, atau meneguk segelas khamar.”

Dari tiga pilihan tersebut, laki-laki taat itu memilih untuk meminum khamar saja. Pilihan itu bukan tanpa alasan, karena baginya, khamar adalah dosa yang paling ringan dari yang lain, karna hanya berurusan dengan allah tidak dengan makhluknya. Berbeda dengan dosa membunuh seorang anak kecil yang tidak bersalah dan melakukan perbuatan zina, sehingga ia memilih khamar dari tiga pilihan yang ada.

Namun, pada hadits Rasulullah saw, menegaskan bahwa minuman keras merupakan induk dari segala perbuatan dosa. Dan benar saja, setelah ia meminum segelas khamar, ia tidak hanya mabuk namun melakukan zina dengan wanita pelacur yang cantik itu, hingga akhirnya ia juga membunuh anak kecil yang tidak bersalah tersebut,

فَاسْقِيْنِيْ مِنْ هَذِهِ الْخَمْرِ كَأْسًا، فَسَقَتْهُ كَأْسًا، فَقَالَ: زِيْدُوْنِي، فَلَمْ يَرِمْ حَتَّى وَقَعَ عَلَيْهَا، وَقَتَلَ الْغُلاَمَ

Artinya:

“Tuangkanlah untukku khamar ini pada satu gelas, kemudian wanita itu menuangkannya segelas. (Setelah meminumnya) laki-laki itu berkata, ‘Tambahlah untukku,’ maka tidak lama kemudian ia melakukan zina dengannya dan membunuh anak anak kecil tersebut.”

Hikmah

hikmah dari kisah ini, menyadarkan betapa pentingnya menjauhi segala minuman-minuman keras yang bisa memabukkan dan merusak akal. Bayangkan, dalam kisah ini, laki-laki taat memilih untuk meminum segelas khamar tujuannya tidak lain, selain agar terhindar dari perbuatan dosa zina dan membunuh anak kecil yang tidak berdosa, namun nyatanya, segelas khamar itulah yang justru menjerumuskannya melakukan perzinaan dan pembunuhan.

penulis: anugah24

sumber: kitab Jami’ul Ushul fi Ahaditsir Rasul, Imam Majduddin Abus Sa’adat bin Muhammad al-Jazari Ibnil Atsir[Beirut: Darul Fikr, cetakan pertama: 1390 H], jilid V, halaman 103,

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Miftahul Huda Pusat.