Fakta Menarik
alquran yang rusak perlu di perhatikan dengan baik
Sering kali kita melihat mushaf alquran yang sudah lapuk dan rusak. lantas Bagaimana cara kita menyikapinya?
Tiga tips perlakuan terhadap alquran dari Imam As-syuthi
Menurut Imam As-Suyuthi, ada tiga opsi menyikapi mushaf Al-quran yang telah rusak.
Pertama, dengan membasuh lembaran mushaf dengan air agar tinta yang bertuliskan firman Allah SWT itu luntur.
Namun, cara ini kiranya hampir tidak relevan. Sebab, percetakan alquran kini sudah sangat maju dan berbeda jauh dengan zaman dahulu yang menuliskannya dengan teknologi seadanya sehingga tintanya dapat luntur dengan mudah oleh air.
Kedua, dengan membakarnya. Menurut as-Suyuthi, landasan kebolehan membakar mushaf alquran adalah kisah pembakaran lembaran alquran di zaman Sahabat Utsman bin Affan RA.
Pada saat itu, khalifah ketiga Islam itu membakar Alquran yang tidak memenuhi standar yang seharusnya.
Lalu, antara membasuh lembaran mushaf dengan air dan membakarnya, mana yang lebih baik?
As-Suyuthi mengatakan lebih baik membakarnya. Tapi as-Suyuthi juga menampilkan pendapat ulama yang berpendapat tidak boleh membakar mushaf Alquran yang rusak. sementara al-Nawawi (w 676 H) memakruhkannya.
ketiga, menguburnya di dalam tanah yang jauh dari lalu lalang manusia. Menurut as-Suyuthi cara ini banyak tertera di kitab-kitab pengikut mazhab Hanafi.
berpendapat alquran yang rusak tidak dibakar melainkan dikubur di dalam tanah. Ini mungkin dianalogikan dengan manusia yang telah meninggal, penghormatan terakhir baginya adalah dengan cara dikubur.
Semua tips dan rekomendasi kegiatan itu berniat semata mata hanya untuk menjaga dan mengagungkan kalamulloh, dalam sejarah islam pun, selain dari alquran ada juga buku buku islam dan beberapa karya lain yang dibakar dengan latar belakang dan tujuan tujuan tertentu.
Latar Belakang Pembakaran Buku dan alquran dalam Sejarah Islam
Menurut Nashir al-Hazimi, ada enam alasan, buku atau kitab bisa di musnahkan. Berikut adalah penjelasan mengenai alasan-alasan tersebut:
1. alasan syariat.
Pemusnahan dengan alasan ini, biasanya terjadi pada buku atau kitab yang mengandung pandangan menyesatkan. Ibn Qayyim salah satu ulama yang mendukung pandangan ini
2. alasan ilmiah.
takut disalah gunakan
3.alasan politik.
Pemusnahan karena alasan ini, biasanya terjadi ketika suatu buku atau kitab mengandung kritikan atau celaan terhadap pemerintah, atau sebaliknya, pujian terhadap musuh pemerintah.
4. alasan sosial.
Pemusnahan karena alasan ini biasanya terjadi akibat perseteruan antara dua komunitas atau kelompok masyarakat (qabilah).
5. alasan pribadi.
Alasan ini biasanya muncul ketika ada dendam atau kemarahan pribadi yang belum terselesaikan, atau karena ada keinginan yang muncul dari diri sendiri.
6. alasan fanatik.
Alasan ini mencakup berbagai bentuk fanatisme, baik dalam hal agama, mazhab, politik, dan lainnya. Misalnya, beberapa hakim mazhab Syafi’i pernah membuang
Editor : anugrah24