Connect with us

Literasi Islami

Tiga Tanda dan kewajiban Seorang muslim yang sudah Baligh

Published

on

bimbingan orang tua pada anak yang mulai baligh

Masa kecil adalah fase yang penuh dengan keceriaan tanpa beban, di mana tanggung jawab terbesar sering kali hanya sebatas menyelesaikan tugas sekolah atau membereskan mainan di ruang keluarga. Namun, seiring berjalannya waktu, anak-anak tumbuh dan memasuki tahap kehidupan yang lebih kompleks—masa dewasa. Di momen inilah mereka mulai dihadapkan pada kenyataan bahwa menjadi dewasa berarti menerima tanggung jawab yang lebih besar, baik kepada diri sendiri, keluarga, agama, maupun masyarakat.

Dalam agama islam transisi dari masa kecil ke masa dewasa kerap kali disebut masa Baligh

Baligh merupakan istilah dalam hukum islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai ” kedewasaan. Kata “Baligh” diambil dari kata bahasa arab yang secara bahasa memiliki arti “sampai”, maksudnya “telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan”.

Tiga tanda seseorang sudah baligh

Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najah menyebutkan ada 3 (tiga) hal yang menandai bahwa seorang anak telah menginjak akil baligh.

 تمام خمس عشرة سنة في الذكر والأنثى والاحتلام في الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض في الأنثى لتسع سنين

“Ketiga tanda baligh tersebut adalah sempurnanya umur lima belas tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, keluarnya sperma setelah berumur sembilan tahun bagi anak laki-laki dan perempuan, dan menstruasi atau haid setelah berumur sembilan tahun bagi anak perempuan”.(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najah, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).

 

Syaikh Nawawi Al-Bantani secara singkat padat memaparkan penjelasan ketiga tanda tersebut sebagai berikut:

1. Sempurnanya umur lima belas tahun berlaku bagi anak laki-laki dan perempuan dengan menggunakan perhitungan kalender hijriah atau qamariyah. Seorang anak—baik laki-laki maupun perempuan—yang telah mencapai umur lima belas tahun ia telah dianggap baligh meskipun sebelumnya tidak mengalami tanda-tanda baligh yang lain.

 2. Tanda baligh kedua adalah keluarnya sperma (ihtilaam) setelah usia sembilan tahun secara pasti menurut kalender hijriyah meskipun tidak benar-benar mengeluarkan sperma, seperti merasa akan keluar sperma namun kemudian ia tahan sehingga tidak jadi keluar. Keluarnya sperma ini menjadi tanda baligh baik bagi seorang anak laki-laki maupun perempuan, baik keluar pada waktu tidur ataupun terjaga, keluar dengan cara bersetubuh (jima’) atau lainnya, melalui jalannya yang biasa ataupun jalan lainnya karena tersumbatnya jalan yang biasa.

3. Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh hanya bagi seorang perempuan, tidak bagi seorang laki-laki. Ini terjadi bila umur anak perempuan tersebut telah mencapai usia sembilan tahun secara perkiraan, bukan secara pasti, dimana kekurangan umur sembilan tahunnya kurang dari enam belas hari menurut kalender hijriyah. Bila ada seorang anak yang hamil pada usia tersebut, maka tanda balighnya bukan dari kehamilannya tetapi dari keluarnya sperma sebelum hamil (lihat Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, (Jakarta: Darul Kutub Islamiyah, 2008), hal. 31).

Seorang anak yang telah mengalami salah satu dari tiga hal tersebut dianggap telah baligh atau biasa disebut telah mukallaf yang berarti menanggung beban perintah-perintah syari’at. Ia telah berkewajiban melakukan shalat lima waktu sebagaimana mestinya, puasa di bulan Ramadlan, berhaji bila mampu dan kewajiban-kewajiban lainnya.

5 Hal dasar syariat islam yang perlu diketahui Oleh Umat Islam yang Sudah Baligh

Tak jarang, banyak orang Islam yang belum atau kurang paham mengenai apa yang harus mereka lakukan ketika sudah baligh. Padahal muslim yang sudah balik, dibebankan beberapa hukum syara’ yabg sifatnya wajib dilalukan.

Untuk Sobat jurnal yang belum mengetahui apa yang wajib Anda lakukan ketika sudah baligh, berikut kami akan uraikan.

1. Wajib Melakukan Hukum Syariat

Seorang muslim yang telah baligh wajib melaksanakan hukum syariat islam yakni, melakukan perkara-perkara yang diperintahkan oleh Allah, dan menjauhi perkara yang dilarang oleh Allah.

2. Wajib Salat 5 Waktu

Salat 5 waktu memang sejatinya sudah harus diajarkan sejak dini. Tapi, Anda tentu tahu, bahwa, pada tahap anak-anak, mereka sering kali melewatkan salat. Maka dari itu, jika Anda atau anak Anda sudah baligh, salat 5 waktu wajib hukumnya. Jika salat 5 waktu ini terlewat, maka dosa besar yang akan didapat.

3. Melaksanakan Puasa Ramadan

Puasa ramadan adalah salah satu dari rukun islam. Rukun islam yang satu ini, wajib hukumnya ditunaikan oleh orang muslim ketika ramadan. Terlebih mereka yang sudah baligh. Setiap muslim yang baligh, wajib yang namanya menunaikan ibadah puasa ramadan.

4. Zakat dan Haji

Bagi Anda atau anak Anda yang sudah baligh, wajib hukumnya menunaikan Zakat. Karena ini termasuk perkara yang diwajibkan oleh Allah.

Untuk Haji sendiri, wajib bagi muslim baligh yang mampu.

5. Menutup Aurat

Hal yang harus diketahui oleh umat Islam sesudah baligh yang terakhir adalah menutup aurat. Ini merupakan salah satu tuntutan dari Allah yang wajib dilakukan oleh mereka yang sudah baligh. Menutup aurat merupakan salah satu upaya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk wanita, aurat yang harus ditutup adalah seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. Untuk laki-laki, mulai dari pusar hingga mata kaki.

Demikian ulasan mengenai Tiga Tanda dan kewajiban Seorang muslim yang sudah Baligh 5 Hal yang harus diketahui oleh umat Islam sesudah baligh.

Semoga bermanfaat.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 Miftahul Huda Pusat.

人生命運。. Advantages of local domestic helper.